Praktisi Hukum Ujang Suhana. sh

Praktisi Hukum Ujang Suhana, S.H. Angkat Bicara Soal Izin Theatre Night Mart – Holywings

BERITA UTAMA

Thekarawangpost.online – Polemik Theatre Night Mart Karawang–Bar/Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Tuparev, jantung kota Karawang yang diduga tak berizin berbuntut panjang. Seiring menjadi pembicaraan publik karena rencana pembukaannya dibatalkan.

Rencana opening (pembukaan) yang dijadwalkan awal Januari 2026 telah ditunda oleh manajemen karena masalah perizinan yang belum selesai. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa Theatre Night Mart belum mengantongi izin penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Bar/Hiburan Malam, sehingga operasional resminya belum boleh berjalan.

Lokasi eks Karawang Theatre (bioskop lama) di Jalan Tuparev itu digadang-gadang akan menjadi tempat hiburan malam yang berafiliasi dengan Holywings Group atau brand sejenis seperti Helen’s.

Namun hingga kini izin operasional dan PBG belum diterbitkan, dan pemerintah daerah Karawang tegas belum mengizinkan pembukaan tempat hiburan malam di lokasi tersebut.

Isu ini juga menimbulkan respons publik dan penolakan dari sebagian warga dan tokoh masyarakat setempat atas rencana pendirian Bar/THM seperti Holywings di Karawang.

Ada isu bahwa tempat itu akan menjadi semacam Holywings/Helen’s (brand hiburan malam populer), namun sampai sekarang izinnya belum terbit, sehingga belum beroperasi resmi.

Faktanya gedung THM sudah dibangun megah tapi hingga kini izin belum beres. Legalitas usaha ini karena belum memiliki izin operasional lengkap dan belum jelas status izinnya di database pemerintahan Kabupaten Karawang.

Menyusul statemen Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui proses perizinan THM tersebut. Alasannya bahwa persoalan tersebut sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai kepala DPMPTSP Karawang.

Iwan juga menegaskan, izin Bar/Hiburan Malam merupakan kewenangan provinsi, bukan kewenangan DPMPTSP tingkat Kabupaten, sehingga jika ada izin Bar/THM itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Bahkan Iwan menantang pihak yang menuding praktik “Calo Perizinan” untuk membuktikannya secara terbuka.

Praktisi Hukum Angkat Bicara  

Ujang Suhana, S.H. selaku praktisi hukum mengatakan, saya secara tegas menanggapi pernyataan kepala Dinas DPMPTSP Karawang pak Iwan Ridwan mengenai perizinan THM Holywings kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Di sini saya jelaskan secara aturan mengenai perizinan tempat hiburan seperti Hollywings di Kabupaten Karawang melibatkan beberapa instansi pemerintah Kabupaten Karawang dan pemerintah provinsi Jawa Barat hanya mengawasi, proses perizinan bukan kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Berikut adalah kewenangan DPMPTSP Kabupaten Karawang

Menurut Ujang Suhana, S.H. proses perizinan yang perlu diikuti adalah: Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. Instansi ini bertanggung jawab atas proses perizinan usaha, termasuk tempat hiburan.

Kepolisian Resor (Polres) Karawang: Bertanggung jawab atas izin keramaian dan keamanan tempat hiburan. Dinas Pariwisata Kabupaten Karawang: Instansi ini bertanggung jawab atas izin usaha pariwisata dan kebudayaan.

Peraturan yang berlaku: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum.

Selanjutnya saya jelaskan, Proses Perizinan: 1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan izin usaha ke DPMPTSP Kabupaten Karawang melalui aplikasi Sapa Akang.

2. Verifikasi Dokumen: DPMPTSP melakukan verifikasi dokumen dan memastikan kelengkapan dokumen.

3. Koordinasi dengan Instansi Terkait: DPMPTSP melakukan koordinasi dengan Polres Karawang dan Dinas Pariwisata untuk memastikan keamanan dan kesesuaian tempat hiburan.

4. Penerbitan Izin: Setelah dokumen lengkap dan sesuai, DPMPTSP menerbitkan izin usaha tempat hiburan.

Sebagai penutup, saya sampaikan dengan tegas. Jangan sampai saling lempar mengenai amburadulnya perizinan di DPMPTSP Kabupaten Karawang, jangan sampai dilempar ke provinsi.

Jadi pemerintah provinsi hanya untuk mengawasi dan mengatur jalannya dalam prosesnya perizinan, apakah sesuai prosedur, dan saya sampaikan secara tegas perizinan THM di Kabupaten Karawang adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Karawang, bukan kewenangan provinsi Jawa Barat.

Maka Kepala Dinas DPMPTSP wajib tahu aturan Undang-Undang dan peraturan lainnya secara jelas, bukan asumsi.

Sekali lagi, jika proses perizinan THM Holywings, jika benar tidak sesuai aturan Undang-Undang maka segera buktikan memproses secara hukum dengan tegas oknum-oknum yang menyalahgunakannya ditindak. (***TIM)