Heigel 777 scaled

Kisah-Kasus DPMPTSP Karawang dan OTT KPK

BERITA UTAMA

“Rakyat Karawang melawan lupa, terpatri dalam ingatan kolektif kasus perizinan pernah melibatkan atau berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang paling relevan dan mencuat di Karawang sepanjang pertengahan dua dekade ini”

Sengkarut Izin Theatre Night Mart

Thekarawangpost.online – Isu santer baru-baru ini muncul terkait perizinan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Theatre Night Mart silang sengkarut. Langsung saja Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan bahwa dinasnya tidak mengetahui proses perizinan tersebut karena persoalan awalnya terjadi sebelum dirinya menjabat.

Dia juga menegaskan bahwa izin Bar dan THM itu bukan kewenangan DPMPTSP di tingkat Kabupaten, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jelas pernyataan itu muncul untuk menepis isu adanya “Calo” atau permasalahan penyelewengan administratif perizinan di Pemkab Karawang.

Di sudut lain, masalah perizinan THM ini juga memicu respons DPRD Karawang. DPRD melalui Komisi I menyatakan akan memanggil instansi terkait termasuk DPMPTSP dan Satpol PP guna mengklarifikasi aspek perizinan THM yang dipersoalkan warga. DPRD menegaskan bahwa tempat usaha tanpa izin wajib ditutup.

Temuan Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan Usaha di Kawasan Bisnis

Komisi III DPRD Karawang juga menemukan praktik yang dinilai melanggar perizinan dan tata ruang di Kawasan 3 Bisnis, di mana bangunan berizin gudang justru dipakai untuk aktivitas produksi industri yang memerlukan izin berbeda.

DPRD meminta penindakan sesuai hukum termasuk evaluasi izin terkait dan penarikan jika perlu. Meskipun ini bukan laporan langsung terkait DPMPTSP, temuan ini berkaitan dengan proses pemanfaatan izin usaha dan pelayanan perizinan yang biasanya terdata/diproses oleh DPMPTSP Karawang.

Menurut pengamat sosial politik, Heigel mengatakan, konteks layanan perizinan DPMPTSP Karawang adalah menyediakan berbagai layanan perizinan melalui sistem seperti Sapa Akang (aplikasi perizinan digital yang menggantikan SITETEH zaman mantan Bupati Cellica), untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan izin bagi masyarakat dan pelaku usaha serta mengurangi kebutuhan “Calo” dalam proses tersebut.

“Sekarang terjadi kasus utama, baru-baru ini berkaitan dengan perizinan di Karawang mencakup sengkarut perizinan hiburan malam (Theatre Night Mart) yang disorot publik dan DPRD, serta temuan pelanggaran penggunaan izin di kawasan industri/gudang. Beberapa pihak memandang ada persoalan koordinasi atau kesalahan pengurusan izin, walau DPMPTSP menegaskan tidak terlibat langsung dalam beberapa isu karena kewenangan izin tertentu berada di provinsi Jabar,” tutur Heigel.

KARTUNNNN777777

Kronologis Detail Perkembangan Kasus Perizinan yang Melibatkan DPMPTSP

Terutama seputar polemik THM Theatre Night Mart yang menjadi sorotan publik dan DPRD akhir-akhir ini: Latar belakang dan bermula isu izin. Sebuah bangunan megah bekas bioskop Karawang Theatre di Jalan Tuparev Karawang direncanakan beralih fungsi menjadi THM bernama Theatre Night Mart atau Holywings Karawang.

Namun publik mempertanyakan legalitas usaha ini karena belum memiliki izin operasional lengkap dan belum jelas status izinnya di database pemerintahan Kabupaten Karawang. Menyusul sikap dan pernyataan Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui proses perizinan THM tersebut. Alasannya bahwa persoalan tersebut sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai kepala DPMPTSP Karawang.

Iwan juga menegaskan, izin Bar/Hiburan Malam merupakan kewenangan provinsi, bukan kewenangan DPMPTSP tingkat Kabupaten, sehingga jika ada izin Bar/THM itu dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan Iwan menantang pihak yang menuding praktik “Calo Perizinan” untuk membuktikannya secara terbuka.

Menurut Heigel, tuduhan dugaan “Calo” dan praktik ilegal dari warga tidak bisa disalahkan, dan berita lokal pun melaporkan isu miring bahwa proses perizinan Theatre Night Mart diduga melibatkan oknum yang bertindak layaknya “Calo Perizinan” hingga tersiar kabar santer soal “Uang Koordinasi” senilai ratusan juta rupiah untuk mempercepat proses izin administrasi – yang hingga kini izin itu belum beres.

Maka jadi berbuntut panjang Opening Theatre Night Mart Karawang yang dijadwalkan berlangsung Kamis malam (8/1/2026) diundur jadi Minggu malam (10/1/2026) pun gagal total. Resmi ditunda.

Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat Karawang bergejolak dari berbagai elemen, pemuka agama, praktisi hukum, organisasi pemuda, aktivis, LSM dan lain sebagainya terjadi pro-kontra, bahkan mendorong agar Bupati Karawang menonaktifkan oknum DPMPTSP jika tuduhan tersebut terbukti.

Menurut Heigel, ingatan kolektif rakyat Karawang masih terpatri kuat, rakyat tidak lupa kasus perizinan di DPMPTSP Karawang 2014 menyeret mantan Bupati Karawang Ade Swara yang terjaring OTT KPK. Jumat (18 Juli 2014) merupakan sejarah gelap Pemkab Karawang selama pertengahan dua dekade ini.

Ade Swara, yang menjabat Bupati Karawang periode sebelum 2014, beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena melakukan pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Dalam konstruksi perkara, mereka memaksa pihak swasta memberikan sesuatu (suap/pemerasan) agar perizinan SPPR untuk pembangunan di kawasan Karawang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang waktu itu.

Kasus ini diproses di pengadilan Tipikor Bandung dan berujung pada hukuman penjara. Putusan MA (Mahkamah Agung) memvonis Ade Swara dengan 7 tahun penjara dan istrinya 6 tahun penjara. Sejarah pun berlalu.

Sekarang 2026 bukan tidak mungkin, dan bisa saja terulang kembali sejarah pahit yang menggemparkan publik OTT KPK terjadi di Kabupaten Karawang terkait DPMPTSP setelah terjadi OTT KPK di Bekasi, Karawang-Bekasi,” pungkas Heigel. (***TIM)