(Menjaga Marwah Pers, Adalah Menjaga Demokrasi)
Thekarawangpost.online – Kehadiran jurnalis dalam kehidupan berbangsa bukan sekadar pelengkap demokrasi, melainkan salah satu tiang penyangganya. Ketika profesi jurnalis dilecehkan, dihalangi atau diintimidasi, yang sesungguhnya dirusak bukan hanya martabat individu wartawan, melainkan juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Karena itu, setiap dugaan tindakan pelecehan terhadap wartawan – termasuk yang disebut terjadi di lingkungan Humas Unsika Karawang – baru-baru ini, harus dipandang serius dalam kerangka hukum dan demokrasi.
Pengamat sosial politik, Heigel, yang juga mantan Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang Periode 2015-2016 mengatakan, tentang pers dan landasan hukumnya.
Menurut Heigel, sejak reformasi 1998, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini lahir sebagai koreksi atas praktik pembungkaman pers di masa Orde Baru (Orba) lalu.
Beberapa prinsip penting dalam UU tersebut antara lain:
- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya persoalan etika, tetapi dapat masuk ranah pidana apabila memenuhi unsur “menghambat atau menghalangi” kerja pers secara melawan hukum.
“Selain itu, kebebasan pers juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” kata Heigel.
Ia menambahkan, pelecehan terhadap wartawan bukan sekadar konflik personal. Jika benar terjadi dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh oknum Humas di lingkungan Unsika Karawang, maka ini bukan sekadar persoalan hubungan personal antara pejabat Humas dan jurnalis. Tindakan tersebut berpotensi:
- Melanggar kebebasan pers – jika pelecehan itu dimaksudkan untuk mengintimidasi atau merendahkan profesi sehingga menghambat kerja jurnalistik.
- Mencederai demokrasi – karena pers berfungsi sebagai kontrol sosial (social control).
- Merusak tata kelola pemerintahan yang transparan – khususnya jika institusi publik tidak terbuka terhadap pengawasan media.

Menurut Heigel, Humas dalam institusi publik sejatinya adalah jembatan komunikasi antara lembaga dan masyarakat.
Fungsi ini menuntut profesionalisme, keterbukaan, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Ketika jurnalis diperlakukan secara tidak pantas, itu bertentangan dengan semangat good governance.
Data dan Realitas Pelanggaran Terhadap Pers
Dalam beberapa tahun terakhir, laporan berbagai organisasi pers menunjukkan masih adanya intimidasi, kekerasan verbal, hingga kekerasan fisik terhadap wartawan di Indonesia. Bentuk pelanggaran yang sering terjadi meliputi: Penghalangan liputan Jurnalis, Ancaman atau intimidasi, Perampasan alat kerja, Pelecehan verbal, Kriminalisasi melalui pasal-pasal non-pers.
Semua ini mencerminkan bahwa kebebasan pers masih membutuhkan perlindungan aktif, bukan hanya norma hukum di atas kertas saja.
Demokrasi Tanpa Pers Merdeka Adalah Ilusi
Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tanpa pers merdeka akan mudah tergelincir menjadi otoritarianisme. Padahal pers memiliki tiga fungsi utama: Informasi – Memberi fakta kepada publik. Edukasi – Meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat. Dan Kontrol sosial – Mengawasi kekuasaan agar tidak menyimpang.
Melecehkan jurnalis berarti melemahkan ketiga fungsi tersebut sekaligus. Jika jurnalis takut meliput karena intimidasi atau penghinaan, maka masyarakat kehilangan akses terhadap kebenaran informasi.
Etika, Profesionalisme, dan Solusi
Tentu saja, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Kritik terhadap karya jurnalistik harus disalurkan melalui mekanisme yang sah: hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan melalui pelecehan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan profesi.
“Dalam konteks dugaan kasus di Unsika Karawang, penyelesaian yang bijak dapat dilakukan melalui: Klarifikasi resmi dari institusi. Mediasi dengan organisasi wartawan. Jika ada unsur pidana, proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Evaluasi internal terhadap pejabat yang bersangkutan
Negara harus menjaga martabat profesi jurnalis. Bagi bangsa yang telah melewati era pembungkaman pers di masa Orba, kebebasan yang diperoleh sejak 1999 adalah hasil perjuangan panjang. Jangan sampai kebebasan itu tergerus oleh sikap arogansi, ketidaksensitifan, atau penyalahgunaan wewenang.
Awas, jangan lecehkan profesi jurnalis. Karena ketika jurnalis dilecehkan, yang sesungguhnya dilecehkan adalah hak rakyat untuk tahu. Dan ketika hak rakyat untuk tahu dirampas, demokrasi sedang dipertaruhkan,” tutup Heigel. (***TIM)
